81 Anggota DPRA Periode 2019-2024 Dilantik, Dahlan Jamaluddin Jabat Ketua Sementara

BANDA ACEH - Sebanyak 81 Anggota DPRA periode 2019-2024 hasil pemilihan umum (pemilu) 2019 resmi dilantik pagi tadi, Senin (30/9/2019), dalam sidang paripurna istimewa di Gedung Utama DPR Aceh. Penetapan aggota DPRA yang baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-4348 tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan 2014-2019.
Pantauan acehonline.co dalam sidang paripurna istimewa tersebut, pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota DPRA tersebut dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Djumali. Selain itu, para anggota DPRA terpilih juga dikukuhkan secara adat oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar.
Sebelumnya saat pembukaan sidang paripurna, Hymne Aceh yang telah disahkan beberapa waktu lalu turut dinyanyikan untuk pertama kalinya di sidang paripurna setelah dinyanyikannya lagu Indonesia Raya dan melantukan shalawat.
Pimpinan DPRA sementara tersebut, kata Sekwan, akan memimpin rapat-rapat di DPRA, serta memfasilitasi tugas-tuas dewan lainnya dalam menyusun tata tertib dewan hingga ditetapkannya pimpinan DPRA dan alat kelengkapan dewan definitif.
"Pada saat yang sama, kami juga ingin bisa bersama-sama dengan DPR Aceh dalam memastikan implementasi seluruh butir-butir yang ada di dalam MoU Helsinki," ujarnya.
Selain itu, Nova Iriansyah juga mengajak DPR Aceh untuk terus bersinergis mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Aceh secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan selalu menempatkan anggaran yang berorientasi kepada Pro-Poor (pemberantasan kemiskinan), Pro-Job (perluasan lapangan kerja), Pro-Growth (peningkatan pertumbuhan), dan Pro Environment (pelestarian alam dan lingkungan).
"Tantangan lainnya kita dihadapkan pada masih tingginya angka kemiskinan dan penangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Maret 2019, angka kemiskinan mencapai 15,32 persen, penangguran mencapai 5,53 persen, dan kemudian tingginya ketergantungan pendapatan Pemerintah Aceh pada Pemerintah Pusat," kata Dahlan.
"Tantangan tersebut, harus mampu kita formulasikan di dalam tugas dan fungsi DPR Aceh yang akan kita laksanakan di masa depan," tambahnya.
Daerah Pemilihan 1 (Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang) 11 kursi:
Saifuddin Yahya (Partai Aceh), Muchlis Zulkifli (PAN), HT Ibrahim (Partai Demokrat), Irawan Abdullah (PKS), dan Abdurrahman Ahmad (Gerindra), Azhar Mj Roment (Partai Daerah Aceh), Ansari Muhammad (Golkar), Sulaiman (Partai Aceh), Teuku Irwan Djohan (Partai Nasdem), Darwati A Gani (Partai Nanggroe Aceh), dan Tezar Azwar (PAN).
Daerah Pemilihan 2 (Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya) dengan 9 kursi:
Anwar (Partai Aceh), Khairil Syahrial (Gerindra), Dalimi (Partai Demokrat), Dahlan Jamaluddin (Partai Aceh), M. Rizal Falevi Kirani (Partai Nangroe Aceh), Hj. Nurlelawati (Golkar), Wahyu Wahab Usman (Partai Daerah Aceh), Ihsanuddin (PPP), dan Kartini Ibrahim (Gerindra).
Daerah Pemilihan 3 (Kabupaten Bireuen) dengan 7 kursi:
Zulfadli (Partai Aceh), Samsul Bahri (Partai Nanggroe Aceh), Ilham Akbar (Golkar), Amiruddin Idris (PPP), Purnama Setia Budi (PKS). Khalili (Partai Aceh), dan Tgk. Haidar (Partai Nanggroe Aceh).
Daerah Pemilihan 4 (Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah) dengan 6 kursi:
Salihin (PKB), Alaidin Abu Abbas (Partai Demokrat), H. Taufik (Gerindra), Bardan Sahidi (PKS), Hendra Budian (Golkar), dan Muhammad Ridwan (PDIP).
Daerah Pemilihan 5 (Aceh Utara dan Kota Lhoksmawe) dengan 12 kursi:
H. Ismail A. Jalil (Partai Aceh), Tarmizi (Partai Aceh), H. Ridwan Yunus (Gerindra), Sofyan Puteh (PAN), Tantawi (Demokrat), Fakhrurrazi H Cut (PPP), Mawardi (Partai Aceh), Nuraini Maida (Golkar), Armiyadi (PKS), Muslim Syamsuddin (Partai SIRA), Mukhtar Daud (Partai Nanggroe Aceh, dan Saiful Bahri (Partai Aceh).
Daerah Pemilihan 6 (Aceh Timur) dengan 6 kursi:
Tgk. Muhammad Yunus M Yusuf (Partai Aceh), Iskandar Usman Al-farlaky (Partai Aceh), Muhammad Yunus (Demokrat), H. Murhaban Makam (PPP), Martini (Partai Aceh), dan Ridwan Nek Tu (Partai Daerah Aceh).
Daerh Pemilihan 7 (Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang) sebanyak 7 kursi:
Irfansyah (Partai Aceh), H Jauhari Amin (Gerindra), Nora Idah Nita (Demokrat), Asrizal H Asnawi (PAN), Muhammad Rizky (Golkar), Syamsuri (Nasdem), dan Suryani (PKS).
Daerah Pemilihan 8 (Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues) dengan 5 kursi:
H. Ali Basrah (Golkar), Rijaluddin (PKB), Junedi (Hanura), Yahdi Hasan (Partai Aceh), dan Nurdiansyah Alasta (Demokrat).
Daerah Pemilihan 9 (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil) dengan 9 kursi:
H. Teuku Sama Indra (Demokrat), Hj. Asmidar (Partai Aceh), dan Hj. Sartina (Golkar), Safrijal (Partai Nanggroe Aceh), Tgk. H. Syarifuddin (PKB), Irpannusir (PAN), Tgk. H. Attarmizi Hamid (PPP), Safaruddin (Gerindra), dan Hendri Yono (PKPI).
Daerah Pemilihan 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue) dengan sembilan kursi:
Azhar Abdurrahman (Partai Aceh), Herman (Demokrat), Fuadri (PAN), T.R. Keumangan (Golkar), Zaini Bakri (PPP), Asib Amin (Gerindra), Tarmizi (Partai Aceh), Zaenal Abidin (PKS), dan Edi Kamal (Demokrat). []
Komentar