DPRA Agendakan Rapat Banmus Bahas Penjadwalan Paripurna Pembatalan Proyek Multiyears

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (20/7/2020), mendatang.
Berdasarkan salinan undangan Rapat Banmus yang ditandatangani Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin tersebut yang diperoleh acehonline.co, Jumat (17/7/2020), satu di antara agenda rapat itu yakni membahas penjadwalan sidang paripurna “Persetujuan Pembatalan Proyek Multiyeas Tahun 2020-2022”.
Selain pembatalan proyek multiyears atau tahun jamak tersebut, dalam surat itu juga disebutkan DPRA mengagendakan penjadwalan paripurna “Penyampaian Rekomendasi DPR Aceh Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKJ) Gubernur Aceh Tahun 2019”, “Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh Terhadap LHP-BPK”, dan "Pembentukan Pansus DPR Aceh tentang Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA, Pencaritan Kredit PT Bank Aceh Syariah, serta Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun 2019”.
“Benar, Senin siang rapatnya antara pimpinan dan anggota Banmus DPRA,” ujarnya.
Dalam rapat banmus DPRA tersebut, Dahlan Jamaluddin mengatakan pihaknya akan membahas perihal-perihal yang disebutkan dalam surat undangan tersebut.
“Bagaimana hasilnya dan kapan agendanya (paripurna), kita lihat saja setelah rapat Banmus nanti. Keputusan akan diambil secara bersama-sama antara pimpinan dan anggota Banmus DPRA,” ungkap Dahlan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh akan segera melakukan tender pelelangan barang dan jasa, salah satu pekerjaan multiyears (proyek tahun jamak), dikarenakan penyerapan dana di Aceh untuk belanja modal masih 23 persen.
Hal itu diingatkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, sebelum dimulainya rapat tentang percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020), yang dihadiri puluhan Gubernur dari seluruh Indonesia.
"Dan itu yang akan kita pacu. Sebenarnya dari kemarin tender sudah mulai dilakukan lagi, dan sudah ditayangkan lagi," kata Nova.
Pemerintah Aceh, tambah Plt Gubernur, dalam hal ini juga akan secepatnya melakukan tender, termasuk pekerjaan multiyears.
"Saya sudah konsul dengan Presiden dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), bahwa pekerjaan multiyears akan kita lanjutkan," ujarnya.
Untuk diketahui, persoalan proyek multiyears ini pernah mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Lembaga antikorupsi Aceh itu menemukan adanya penganggaran 12 proyek multiyears atau tahun jamak yang diduga tidak prosedural.
Proyek yang disepakati Plt Gubernur Aceh bersama para pimpinan DPRA periode 2014-2019 pada pembahasan APBA 2020 itu diduga mengabaikan rekomendasi komisi IV DPRA serta dinilai tertutup dan terkesan dipaksakan.
“Penganggaran untuk proyek ini juga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dari sisi peluang terjadinya komitmen fee dalam persetujuan di level Pimpinan DPRA,” ujar Alfian, Koordinator MaTA, dalam keterangannya yang diterima acehonline.co, Rabu (5/2/2020).
“Keputusan rapat paripurna telah disepakati dalam rapat badan musyawarah DPRA. Publik berkewajiban menagih terhadap keputusan tersebut, karena DPRA sempat menjadwalkan rencana paripurna untuk pembatalan proyek multiyears tersebut pada 26 maret 2020,” kata Koordinator MaTA, Alfian HS, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2020).
DPRA sempat menggelar rapat Banmus untuk penjadwalan paripurna pembatalan proyek multiyears, namun terjadi beberapa kali penundaaan. Untuk itu, MaTA mempertanyakan dan menagih komitmen DPRA yang sebelumnya telah berencana membatalkan proyek multiyears tersebut. []
Komentar