Polda Aceh Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Empat pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dan Pejabat BKSDA, Senin (22/6/2020).
"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku madu," ujar Kombes Pol Margiyanta.
"Sementara seorang pelaku berinisial A alias B (50) masuk dalam daftar pencarian oang (DPO)," imbuh Kombes Pol Margiyanta. []
Komentar