Polisi dan PMI Evakuasi Jenazah Pria di Kawasan Rujak Garuda Banda Aceh

BANDA ACEH - Polisi dan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan di kios depan kawasan Rujak Garuda Banda Aceh, Rabu (4/11/2020).
Penemuan jenazah dengan identitas Nirwansyah (48) warga gampong Sukaramai, Baiturrahman, Banda Aceh tersebut tidak ditemukan identitas serta tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Tri Andi Dharma, mengatakan saat ditemukan korban sudah tergeletak di atas meja dalam sebuah kios yang belum dihuni.
"Saat ditemukan oleh saksi sekira jam 11.30 WIB, saksi melihat korban dalam keadaan duduk atas meja kios kosong dan terlihat seperti dalam keadaan kurang sehat," tutur Andi
Kemudian lanjutnya, sekira jam 14.30 WIB, saksi melihat korban sudah tertidur di atas meja kios kosong. Kedian dia mencoba mengecek atau membangunkan korban dengan cara memukul-mukul dinding kios, namun korban terlihat seperti tertidur dan tidak ada respon dari korban.
"Saksi kemudian melaporkan kepada perangkat gampong dan memeriksa kondisi tubuh korban yang sudah dingin, serta dipastikan sudah meninggal dunia," tambah Kapolsek.
"Tim Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah TKP serta Tim PMI Banda Aceh melakukan evakuasi mayat bersama Polisi ke RSUDZA guna dilakukan Visum Et Revertum," sambungnya.
Di rumah sakit, berdasarkan keterangan dokter ahli bedah, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan kekerasan di tubuh korban, serta ditemukan uang senilai 65 ribu di saku celana dan 5 ribu pada genggaman tangan korban,” ungkapnya.
Sementara itu keterangan dari keluarga korban Rosmini, membenarkan Nirwansyah merupakan adiknya berdasarkan Kartu Keluarga yang dibawa olehnya ke RSUZDA.
“Dia mengatakan korban saat ini mengalami gangguan jiwa dan memiliki riwayat sakit paru-paru,” ungkap Kapolsek.
"Jenazah korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman, serta menolak untuk dilakukan visum et revertum sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga,” pungkas Iptu Andi. []
Komentar