Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT KAI Diserahkan ke Kejaksaan Aceh Timur

IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima empat tersangka dan sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi kepengurusan sertifikat tanah aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah Aceh Timur, Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara Rp 6,55 Miliar, Kamis (14/1/2021).
Tersangka dan Barang Bukti itu diserahkan Penyidik Polda Aceh kepihak Kejaksaan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas.
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 2,022 miliar dan dokumen penting lainnya seperti surat serta sertifikat tanah aset milik PT KAI (Persero).
"Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi, pelaksanaan persertifikatan aset milik PT KAI yang ada di Aceh Timur,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
“Dalam hal ini, uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2,022 miliar dan dalam waktu dekat kasus ini akan kita limbahkan kepengadilan untuk disidangkan," ujarnya lagi.
Keempat tersangka, Abun menjelaskan, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dan terus menerus sebagimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU-RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. []
Komentar